MAGISTERIUM
Magisterium adalah Wewenang Kuasa mengajar Gereja. dasar Magisterium adalah sebagai berikut :
"Adapun
tugas menafsirkan secara otentik Sabda Allah yang tertulis atau
diturunkan itu, dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja
yang hidup, yang kewibawaannya dilaksanakan alas nama Yesus Kristus"
(DV 10).(KGK 85)
"Wewenang
Mengajar itu tidak berada di alas Sabda Allah, melainkan melayaninya,
yakni dengan hanya mengajarkan apa yang diturunkan saja, sejauh Sabda
itu, karena perintah ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus,
didengarkannya dengan khidmat, dipelihara dengan suci, dan
diterangkannya dengan setia; dan itu semua diambilnya dari satu
perbendaharaan iman itu, yang diajukannya untuk diimani sebagai
hal-hal yang diwahyukan oleh Allah" (DV 10). (KGK 86)
Kaum
beriman mengenangkan perkataan Kristus kepada para Rasul: "Barang
siapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan Aku" (Luk 10:16) dan menerima
dengan rela ajaran dan petunjuk yang diberikan para gembala kepada
mereka dalam berbagai macam bentuk. (KGK 87)
Wewenang Mengajar Gereja menggunakan secara penuh otoritas yang
diterimanya dari Kristus, apabila ia mendefinisikan dogma-dogma,
artinya apabila dalam satu bentuk yang mewajibkan umat Kristen dalam
iman dan yang tidak dapat ditarik kembali, ia mengajukan
kebenaran-kebenaran yang tercantum di dalam wahyu ilahi atau secara
mutlak berhubungan dengan kebenaran-kebenaran demikian. (KGK 88)
Tugas
untuk menjelaskan Sabda Allah secara mengikat, hanya di serahkan
kepada Wewenang Mengajar Gereja, kepada Paus dan kepada para Uskup
yang bersatu dengannya dalam satu paguyuban. (KGK 100) SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang tentunya bersifat membangun..trimakasih..